Pemprov DKI Tertibkan Papan Reklame Kedaluwarsa
access_time Rabu, 04 Oktober 2017
photo_cameraFotografer : Punto Likmiardi
Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame Provinsi DKI Jakarta, menertibkan papan reklame setinggi 40 meter dengan luas penampang 10x20 meter yang izinnya sudah kedaluwarsa di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10) malam. Penertiban ini melibatkan 200 personel gabungan dari berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Penertiban Terpadu Penyelengga raan Reklame. (Foto: Punto/beritajakarta.id)